Baru selesai memberikan training security kemarin, saya disodori surat. Surat tersebut dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) yang isinya melarang kami (pengelola domain .ID) untuk menggunakan nama ID-NIC. Padahal kami sudah menggunakan nama tersebut sejak tahun 1996. Alasannya adalah bahwa nama tersebut sudah mereka daftarkan sebagai merek di tahun 1998.
Karena kami malas ribut, akhirnya kami putuskan untuk mengganti nama layanan kami menjadi ccTLD-ID saja. Itu singkatan dari Country Code Top Level Domain Indonesia. Selain perubahan nama, banyak hal lain yang terpaksa harus kami ubah.
Saya capek betul. Kalau anda lihat, saya kan super sibuk. Eh, ketambahan masalah ini lagi. I don't need this sh!t. Tapi apa boleh buat. Karena (pengelolaan domain) itu masih menjadi tanggung jawab saya, ya harus dibereskan. I won't forget their treatment to us. That's for sure.
8 comments:
Sabar Pak Budi, kalo bisa jangan sampe ikut ikutan kaya DPR kita itu.
Sabar aja, khan nanti juga ada hikmahnya :)
Btw, jangan lupa merek ccTLD-ID didaftarkan di Dep. Kehakiman. :)Daripada besok-besok ada kejadian serupa, masak mau ganti nama lagi? Makan-makan lagi dong! he he he :D
Welah dalah..
Jadi berantem orang2 ini. Yang hacker pada sibuk 'perang' sama Malaysia, yang 'pinter' juga pada sibuk 'perang' sama temen sendiri. Jangan saling menyalahkan, 'nedho nrimo ing pandum' Pak Budi. Tidak perlu mengumpat, lebih bermanfaat diam dan lakukan yang berguna.
wah ganti lagi berarti kebijakannya ganti juga dong? .. denger2 katanya domain yg or.id jadi berbayar tiap tahun ya?
http://kusaeni.com
hahaha... ternyata pak budi bisa kebakaran kumis juga yah...
cooling down Pak...
ntar tetangga pada bangun lho...
Ternyata bukan hanya di hutan yang buas.. dalam dunia domain ada juga yang buas.. dan itu di Indonesia... :((
Post a Comment